Perlu mengetahui hukum
Wednesday, 7 December 2016
Friday, 28 October 2016
Perlu Mengetahui Hukum
https://account.ratakan.com/aff/go/adamiri?i=538
Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid بسم الله الرحمن الرحيم Muqoddimah الحمد لله و أشهد أن لا إله إلاالله, و أن محمدا عبده ورسوله , صلى الله عليه و على اله و صحبه و من تبع هداه, أما بعد Sungguh membangun masjid adalah suatu keutamaan yang besar, imam Muslim rohimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya : عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah) Namun sebagian orang karena hanya dorongan semangat ditambah ketidaktahuannya akan hukum-hukum dan mashlahat syar’i diapun membangun masjid tanpa memperhatikan keadaan sekitarnya dan akibat yang jelek yang ditimbulkannya dikemudian hari. Telah banyak kita saksikan orang-orang yang bersemangat menegakkan sunnah membangun masjid di dekat masjid yang sudah ada tanpa dia sadari akan mafsadat yang ditimbulkannya, karena itu perlu ada pembahasan tersendiri tentang Membangun Masjid Di Dekat Masjid, pembahasan akan kami bagi dalam 5 Bab yaitu, Bab Masjid Sebagai Pemersatu, Bab Kisah Masjid Dhiror, Bab Membantah Syubhat, Bab mashlahat sholat di Masjid yang telah ada walaupun jauh, dan Bab Mudhorot Membangun Masjid Di Dekat Masjid. https://account.ratakan.com/aff/go/adamiri?i=538 * Bab Masjid Sebagai Pemersatu Alloh ta’ala berfirman, وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥) “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (Ali-Imron: 105) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَتُسَوُّوْنَ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ “Sungguh luruskanlah shaf-shaf kalian, atau kalau tidak demikian sungguh Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berpaling.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata: Rasulullah-shollallahu alaihi wasallam- bersabda: اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ “Luruslah kalian dan jangan kalian berselisih. Lantaran itu, hati-hati kalian akan berselisih”. (HR. Al-Imam Muslim dalam Shohih-nya (432)) Dalam hadits lain beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ “Kalian akan benar-benar meluruskan shaf, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih”. (HR. Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohih-nya (717), dan Muslim dalam Shohih-nya(436)) Dalil-dalil diatas menunjukkan kepada kita bahwa sholat berjam’ah adalah pemersatu kaum muslimin, dan masjid sebagai tempat sholat merupakan tempat yang memersatukan kaum muslimin, dan Rosululloh shollalohu ‘alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah beliau pertama kali membangun masjid, setelah unta tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjâr yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurârah. Ketika tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هَذَا إِنْ شَاءَ اللهُ الْمَنْزِلُ “Ini Insya Allah, tempat menetap” [HR Bukhâri] Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa enggan menerima pemberian dua anak kecil ini, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap membelinya. Dan di atas tanah ini, Masjid Nabawi dibangun. (HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906.) Maka Jadilah Masjid Nabawi sebagai tempat Ibadah dan pusat persatuan pemerintahan kaum muslimin di Madinah. * Bab Kisah Masjid Dhiror Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, di kota suci ini ada seorang laki-laki dari bani Khazraj berjuluk Abu Amir Ar-Râhib. Lelaki ini pada masa jahiliyah beragama Nasrani dan mempelajari kitab-kitabnya, sehingga dia termasuk orang yang tekun beribadah pada masa itu. Di sisi lain dia juga mempunyai kedudukan dan pengaruh besar dalam kabilahnya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, kaum Muslimin bersatu di bawah tampuk kepemimpinan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam; sehingga Islam menjadi kuat, apalagi setelah Allah Azza wa Jalla memenangkannya pada waktu perang Badar. Melihat keadaan seperti ini Abu Amir tidak rela, sehingga dia menampakkan permusuhannya terhadap kaum Muslimin; sampai-sampai dia pergi ke Mekah menemui orang-orang kafir Quraisy untuk mengajak memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin di Madinah. Mereka pun setuju dan kemudian menyusun kekuatan; hingga terjadilah perang Uhud. Dia juga mengajak kaum Anshar untuk bekerja sama dan menyetujui pemikirannya. Namun ketika mereka mengetahui maksud buruknya, mereka berkata, ”Wahai musuh Allah Azza wa Jalla, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikanmu sebagai orang yang dibenci setiap orang yang melihatmu”, Mereka mencaci-maki dan mencelanya; lalu dia pulang dan berkata, ”Demi Allah Azza wa Jalla, kejelekan telah menimpa kaumku”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengajaknya untuk masuk Islam serta membacakan al-Qur’ân kepadanya sebelum dia lari ke negeri Romawi. Meskipun demikian, dia tetap menolak masuk Islam, bahkan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku tidak menemui suatu kaum yang memerangimu kecuali aku bersama mereka”. Maka beliau mendoakan dia agar mati di tempat yang jauh dalam keadaan terusir. Lelaki ini memang selalu bersama orang-orang kafir dalam semua peperangan melawan kaum Muslimin. Kemudian ketika mereka kalah dalam perang di Hawazun, dia pergi ke negeri Romawi meminta bantuan raja Romawi untuk memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana dia juga menyuruh orang-orang munafik (dari penduduk Madinah) untuk membangun masjid dhirâr. Atas dasar perintah tersebut, mereka lalu mendirikan masjid berdekatan dengan masjid Quba’. Masjid tersebut selesai didirikan sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke Tabuk. Lalu mereka mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta agar beliau mengunjungi mereka dan shalat di masjid itu. Sebenarnya mereka bermaksud (mengelabui kaum Muslimin) menjadikan shalat beliau ini sebagai hujjah bagi mereka, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyetujui pembangunan masjid tersebut. Mereka menyebutkan kepada beliau alasan mendirikan masjid itu; yaitu untuk orang-orang tua maupun yang sakit (yang tidak bisa hadir shalat berjama’ah di masjid Quba’) pada saat malam musim dingin (akan tetapi alasan ini tidaklah benar adanya). Kemudian Allah Azza wa Jalla melarang rasul-Nya agar tidak melaksanakan shalat di masjid tersebut, dengan menurunkan ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” [at-Taubah/9:107] Dijelaskan, “Mereka yang mendirikan masjid dhirâr adalah sekawanan orang (munafik) dari penduduk Madinah yang jumlahnya dua belas orang. Mereka mendirikan masjid dengan tujuan menimbulkan kemadharatan pada orang-orang Mukmin dan masjid mereka’, dan untuk menguatkan kekafiran orang-orang munafik, serta memecah belah jama’ah kaum Mukminin. Pada awalnya mereka semua shalat berjamaah di satu masjid (masjid Quba’), kemudian terpecah menjadi dua masjid (di masjid Quba’ dan masjid dhirâr). Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk menyebarkan syubhat, menghasut, menfitnah dan memecah belah shaf kaum Mukminin. Juga untuk menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak dahulu yaitu Abu Amir ar-Râhib. Mereka sesungguhnya bersumpah dengan mengatakan,”Kami tidak menghendaki kecuali kebaikan yaitu menunaikan shalat dan berdzikir di dalamnya serta memberi kemudahan bagi para jama’ah.” Dan Allah Azza wa Jalla menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Larangan Allah Azza wa Jalla tersebut telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu: لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang bersih.” [at-Taubah/9:108] Larangan Allah Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan tersebut; sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di atas) merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak shalat di masjid tersebut selamalamanya, dan umatnya mengikutinya dalam hal ini.” Kemudian Allah Azza wa Jalla memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di masjid Quba’ yang telah didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama. Maksudnya atas dasar ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya dan juga untuk mempersatukan ukhuwah kaum Muslimin serta sebagai markas mereka. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mâlik bin Dukhsyum saudara Bani Salim dan Ma’an bin Adi seraya berkata kepada mereka berdua, ”Pergilah kalian ke masjid yang didirikan oleh orang-orang dzalim (masjid dhirâr), kemudian hancurkan dan bakarlah.” Maka keduanya pun berangkat; sesampainya di perkampungan Bani Sâlim, Mâlik berkata kepada Ma’an, “Tunggu sebentar, aku akan mengambil api dari rumah keluargaku.” Sesaat kemudian dia keluar dengan membawa pelepah kurma yang dibakar dan berjalan dengan Ma’an menuju masjid itu; lalu membakar dan menghancurkannya, sehingga orang yang berada di dalamnya (berlarian) keluar. Sedangkan Abu Amir ar-Râhib; dia mati di kota Qansarin (wilayah Romawi) akibat doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atasnya. [Lihat Tafsir Ibnu Katsîr Juz 4, Aisarut Tafâsîr (Juz 2), Tafsir Ath-thabary (Juz 14), Tafsir As-Sa’di (Hal.351), Tafsir Abu Su’ûd (Juz 4), Tafsir Al-Qurthubi (Juz 8)] Maka setiap masjid yang dibangun dengan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan (oleh penguasa) dan haram shalat di dalamnya. Karena itu berhati-hatilah membangun masjid baru agar tidak menyerupai kaum munafiqun yang membangun masjid dhiror. * Bab Membantah Syubhat Orang-orang yang bersemangat menegakkan sunnah tanpa ilmu lalu membangun masjid di dekat masjid yang telah ada, dengan berbagai alasan pun mereka kemukakan, diantara alasan mereka: – Syubhat yang pertama, mereka katakan bahwa yang menjadi imam di Masjid yang telah ada bukan Ahlussunnah. Bantahan: Alasan itu tertolak sebab menyelisihi manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa berangsiapa yang meninggalkan sholat dibelakang ahlul bid’ah (yang tidak kafir) maka dia juga ahlul bid’ah, dan berikut fatwa ulama yang mencela orang yang tidak mau sholat dibelakang imam ahlul bid’ah yang tidak sampai kafir; Ibnu Hazm berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun shahabat yang tidak mau bermakmum di belakang al Mukhtar, Ubaidillah bin Ziyad dan al Hajjaj, padahal tidak ada orang yang lebih fasik dibandingkan mereka. Alloh berfirman yang artinya, “Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan perbuatan melampaui batas” (QS al Maidah:3). Siapa yang mengajak kita untuk melakukan dosa maka kita tidak akan merespon dan membantunya. Ini semua merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Abu Sulaiman…. Dari Ubaidullah bin Adi bin al Khiyar, beliau menemui Utsman (bin Affan) yang terkepung di dalam rumahnya lalu berkata, “Engkau adalah imam shalat untuk banyak orang dan sekarang engkau dalam kondisi terkepung akhirnya yang menjadi imam shalat untuk kami adalah pelaku tindakan onar. Kami merasa berat untuk shalat di belakangnya”. Utsman mengatakan, 1. إنَّ الصَّلاةَ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ، وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إسَاءَتَهُمْ Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal manusia. Jika orang lain berbuat baik maka berbuat baiklah bersama mereka. Namun jika mereka melakukan keburukan maka jauhilah keburukan yang mereka lakukan”. Ibnu Umar juga mau bermakmum di belakang al Hajjaj dan an Najdah yaitu an Najdah al Haruri salah seorang pemimpin Khawarij. Yang kedua adalah khawarij (baca:ahli bid’ah). Sedangkan yang pertama adalah manusia yang paling fasik. Meski demikian, Ibnu Umar berkata, “Shalat adalah sebuah kebaikan. Aku tidak peduli siapakah yang menemaniku dalam kebaikan tersebut” (Al Muhalla 4/213). Tentang shalat di belakang ahli bid’ah, Al Hasan al Bashri berkata, “Shalatlah (di belakangnya) sedangkan bid’ahnya adalah urusan dia sendiri” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya). Al-Imam al Bukhari membuat sebuah bab berjudul: “Keimaman Seorang yang Terlibat Fitnah dan Seorang Ahli Bid’ah” Lalu beliau menyebutkan riwayat, عَنْ عُبَيْدِاللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ خِيَارٍ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِي اللَّهم عَنْهم وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ إِنَّكَ إِمَامُ عَامَّةٍ وَنَزَلَ بِكَ مَا نَرَى وَيُصَلِّي لَنَا إِمَامُ فِتْنَةٍ وَنَتَحَرَّجُ فَقَالَ الصَّلَاةُ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إِسَاءَتَهُمْ Dari ‘Ubaidullah bin ‘Adi bahwa beliau masuk menemui ‘Utsman bin ‘Affan saat beliau dikepung maka ia mengatakan: Sesungguhnya engkau adalah imam jama’ah, dan telah menimpamu apa yang kami lihat dan (sekarang yang) mengimami kami adalah imam fitnah , kami merasa takut berdosa. Maka ‘Utsaman berkata: Shalat adalah sebaik-baik apa yang dilakukan oleh manusia, maka jika mereka berbuat baik, berbuat baiklah bersama mereka dan jika mereka berbuat jelek maka jauhilah kejelekan mereka. [Shahih, HR Al Bukhari. lihat fathul bari :2/188 no: 695] Ibnu Abi Zamaniin meriwayatkan dari Syabib ia mengatakan: Bahwa Najdah Al Haruri (orang khowarij) bersama teman-temannya datang (ke Makkah) maka ia melakukan perjanjian damai dengan Ibnu Zubair (yang menguasai Makkah saat itu, pent) lalu ia (Najdah) mengimami orang-orang selama sehari semalam dan Ibnu Az-Zubair sehari semalam, maka Ibnu Umar shalat di belakang mereka berdua, Sehingga seseorang mengkritik Ibnu Umar lantas beliau menjawab: Kalau mereka menyeru, ‘Mari kepada amal yang baik’, maka kita menyambutnya, dan jika mereka menyeru, ‘Mari kita bunuh jiwa’, maka kami mengatakan: Tidak!!. Dan beliau mengeraskan suaranya [‘Usulussunnah karya Ibnu Abi Zamanin :3/1003 dinukil dari Mauqif ahlissunah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan yang semakna: 3/122 dalam As-Sunanul kubra] Ibnu Taimiyyah mengatakan: Adalah Abdullah Ibnu ‘Umar dan selain beliau dari kalangan sahabat, shalat di belakang Najdah Al Haruri (seorang berpemahaman bid’ah khawarij) [Minhajussnnah:5/247 Mauqif:1/352] ‘Umair bin Hani mengatakan: Aku melihat Ibnu ‘Umar, Ibnu Zubair, Najdah, dan Al Hajjaj, maka Ibnu Umar mengatakan: Mereka (penduduk Makkah yang berperang) berjatuhan dalam neraka sebagaimana lalat jatuh ke dalam kuah. Tapi jika beliau mendengar seorang muadzin, beliau cepat-cepat menuju kepadanya -yakni muadzin mereka- lalu shalat bersama mereka [Al Mushonnaf karya Abdurrazzaq:2/387 As Sunanul Kubra, Al Baihaqi:3/122] Abdul Karim Al Bakka’: Saya mendapati sepuluh dari sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam semuanya shalat di belakang imam yang jahat [Sunan Al Kubra:3/122 dan Al Bukhari dalam tarikhnya, lihat Fathul Bari karya Ibnu rajab:4/183] Nafi’ mengatakan: Bahwa Ibnu ‘Umar menyendiri ke Mina saat pertempuran antara Ibnu Zubair dengan Hajjaj di Mina, lalu ia shalat di belakang Hajjaj. [Sunan Al Kubra:3/121] Demikian riwayat dari sebagian Sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang membuktikan bahwa mereka shalat di belakang ahli bid’ah atau orang fasiq yang sekelas Hajjaj bin Yusuf selama mereka belum kafir. Riwayat dari Tabi’in, Ja’far bin Barqon mengatakan: Saya bertanya kepada Maimun bin Mihran tentang shalat di belakang seseorang yang disebut khawarij, ia menjawab: ‘Sesungguhnya engkau shalat bukan karena orang itu tapi karena Allah, dulu kami shalat di belakang Al Hajjaj padahal dia haruri azraqi (orang khawarij)’. Lalu aku memandangnya. Maka beliaupun berkata: ‘Dia adalah yang kamu selisihi pendapatnya ia menganggapmu kafir dan menghalalkan darahmu, dan Hajjaj dulu semacam itu’ [Fathul Bari, Ibnu rajab:4/183] Al Hasan Al Basri ditanya tentang shalat di belakang ahli bid’ah maka beliau menjawab: Shalatlah, dan bid’ahnya ditangung imam itu sendiri [HR. Al Bukhari secara mu’alaq dan Sa’id bin Manshur dinukil dalam Fathul Bari:4/182 karya Ibnu Rajab dan Fathul Bari, Ibnu Hajar :2/188] Al A’masy mengatakan: Adalah murid-murid besar Ibnu Mas’ud shalat jum’at bersama Al Mukhtar dan mereka mengharap pahala dari perbuatan itu. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1004 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah] Seseorang berkata kepada Al Hasan Al Bashri: Datang seseorang dari Khawarij mengimami kami, apakah kami shalat di belakangnya? Beliau menjawab: Ya, telah ada yang lebih jelek darinya mengimami orang-orang. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1005] Qotadah mengatakan: Saya bertanya kepada Said Ibnu Al Musayyib: Apakah kita boleh shalat di belakang Al Hajjaj? Ia menjawab: Kami sungguh akan shalat di belakang orang yang lebih jelek darinya. Inilah beberapa riwayat dari tabi’in yang sejalan dengan apa yang dilakukan para sahabat. Ibnu Taimiyyah mengatakan: (…Seandainya makmum mengetahui bahwa imamnya seorang ahli bid’ah dan mengajak kepada bid’ahnya atau seorang fasiq yang menampakkan kefasikannya sedang dia adalah imam rawatib yang tidak mungkin shalat kecuali di belakangnya seperti imam shalat jum’at dan dua hari raya dan imam di shalat haji di Arafah dan semacamnya maka makmum hendaknya shalat di belakangnya, (demikian) menurut mayoritas ulama’ salaf dan khalaf (belakangan) dan itu adalah madzhab Asy Syafi’i, Ahmad dan yang lainya …Dan barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah di belakang imam yang fajir/jahat maka dia adalah ahli bid’ah menurut imam Ahmad dan yang lainya dari kalangan imam ahlussunnah… [Al Fatawa:23/352-354] juga beliau mengatakan: (…Adapun shalat di belakang imam ahli bid’ah maka masalah ini ada perselisihan ulama di dalamnya dan ada perinciannya. Jika tidak ia dapatkan imam selainnya seperti shalat jum’at yang tidak didirikan kecuali di satu tempat, dua hari raya dan shalat-shalat saat pelaksanaan haji di belakang imam musim haji maka yang semacam ini tetap dilakukan di belakang orang yang baik dan orang yang fajir/jahat dengan kesepakatan Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan yang meninggalkan shalat semacam ini di belakang para imam hanyalah ahli bid’ah seperti orang-orang Rafidhah/Syi’ah dan yang sejenisnya…[Al Fatawa:23/355] Katanya juga : (…Oleh karenanya orang-orang yang meninggalkan jum’at dan jama’ah di belakang para imam yang jahat secara mutlak terangap -menurut ulama salaf dan para imam- sebagai ahli bid’ah …..[Al Fatawa:23/343-344] Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata: “Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: Shalat di belakang orang fasik itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikan juga dimakruhkan shalat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur (bid’ahnya tidak menjadikan ia keluar dari islam). Tetapi bila bid’ahnya adalah bid’ah yang menyebabkan ia keluar dari islam, maka shalat di belakangnya tidak sah, sebagaimana shalat di belakang orang kafir. Dan Imam as-Syafi’i menyebutkan dalam al-Muktashar bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang fasik dan ahli bid’ah, kalau dikerjakan juga, maka shalatnya tetap sah, dan inilah pendapat jumhur ulama.” Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuuri hafidhohulloh ditanya. Soal : Apakah sah shalat di belakang seorang ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu? Jawab : Selama belum dikafirkan atau selama belum mencapai batas kekufuran, maka mayoritas ulama mengatakan bahwasanya shalat di belakang mubtadi’ tersebut –menjad makmum baginya- sah. Dan barangsiapa tidak mau shalat di belakang mubtadi’ maka dia juga mubtadi’, yang aku maksudkan adalah : barangsiapa tidak menganggap sahnya shalat tersebut. Adapun jika didapatkan seorang imam yanbg mustaqim (lurus agamanya) maka hendaknya dia shalat di belakang imam yang mustaqim tersebut, dan tidak boleh baginya untuk shalat di belakang mubtadi’ yang meninggalkan Sunni tersebut. Hal ini dinukilkan oleh Ibnu Abil ‘Izz di “Syarhuth Thawiyyah” pada bagian ucapan: “Dan kami berpendapat untuk shalat di belakang orang yang baik maupun orang yang jahat, dari kalangan muslimin.” Dan hal itu merupakan ucapan mayoritas ulama sebagaimana kamu ketahui. Dan tinggallah dalil, yaitu hadits Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang meludah ke kiblat masjid maka beliau berkata: “Jangan sampai orang ini menjadi imam untuk shalat kalian.” Padahal dia itu muslim, dan shalat di belakangnya sah. Akan tetapi dilihat siapakah yang lebih utama untuk kaum muslimin.(Al Hafidh Ibnu Hajar di Fathul Bari(2/69) di bawah hadits no 405, berkata. “Abu Daud dan Ibnu Hibban punya riwauat dari Hadits As Saib bin Kholad: “Bahwasanya ada seseorang yang mengimami suatu kaum lalu dia meludah ke kiblat. Ketika selesai, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Janganlah orang ini mengimami sholat kalian”(Al Hadits)) “Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al Furqan 74) Inilah kesimpulannya, bahwasanya shalat di belakang mubtadi’ selama bid’ahnya belum mencapai batasan kufur tetap sah. Adapun shalat di belakang seorang mubtadi’ yang kafir tidak sah. Juga shalat di belakang seorang mubtadi’ bersamaan dengan adanya seorang Sunni padahal tak ada kesulitan untuk shalat di belakangnya, itulah yang afdhal, maka jadilah shalat di belakang mubtadi’ itu makruh, dan fatwa-fatwa tentang ini semuanya jelas dan condong kepada pendapat para Salaf semoga Allah meridhai mereka semua. (Fatwa-Fatwa Syaikh Yahya (hafidzohulloh) Atas Pertanyaan Mancanegara, Darul Hadits Dammaj) Demikianlah perkataan Salaful Ummah rohimahumulloh jami’an, Maka hati-hatilah dari meninggalkan imam kaum muslimin (walaupun fasiq) sebab, Ibnu Taimiyyah rohimahulloh ta’ala mengatakan: “Dan barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah di belakang imam yang fajir/jahat maka dia adalah ahli bid’ah menurut imam Ahmad dan yang lainya dari kalangan imam ahlussunnah” [Al Fatawa:23/352-354] – Syubhat yang kedua mereka katakan “kami diizinkan oleh penguasa membangun masjid di dekat masjid yang sudah ada”. Bantahan: Tidak ada keta’atan dalam bermaksiat kepada Alloh, sungguh orang yang memecah belah kaum muslimin sadar ataupun tidak telah bermaksiat kepada Alloh ta’ala, Alloh ‘azza wa jalla berfirman, إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (١٥٩) “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”. (Al-An’aam: 159) وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (١٠٧) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (Attaubah: 107) مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ (٣٢) “Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Arruum: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩) “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Ibnul Qayyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/38: “(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum muslimin) untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan Allah mengulangi fi’il (ati’uu) (=taatilah) sebagai i’lam (pemberitahuan) bahwa taat kepada rasul itu harus disendirikan dengan tanpa dicocokkan terlebih dahulu kepada apa yang Allah perintahkan dalam Al-Qur`an. Jadi, kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah itu ada dalam Al-Qur`an maupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi Al-Qur`an dan juga semisalnya (As-Sunnah). Dalam ayat ini juga, Allah tidak memerintahkan untuk menyendirikan taat kepada Ulil Amri. Bahkan Allah membuang fi’il (ati’uu) dan menjadikannya di dalam kandungan taat kepada Rasul, sebagai pemberitahuan bahwa mereka (Ulil Amri) itu ditaati dalam rangka taat kepada Rasul.” (lihat Hujiyyatu Ahaditsil Ahad fil Ahkami Al-Aqaid hal. 11-12) Berkata Al Imam Al Barbahari Rahimahullahu Ta’ala: واعلم أنه لا طاعة لبشر في معصية الله عزوجل Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada manusia dalam bermaksiat kepada Allah ‘Azza wajalla. Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi: Dalil tentang hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu) Juga sabda beliau shallallahu ’alaihi wasallam, عَلَى الْمَرْءِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam apa yang ia sukai dan benci, kecuali ia diperintah berbuat maksiat. Maka bila ia diperintah berbuat maksiat, ia tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 2955 dan Muslim no. 1839) Dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya ketaatan kepada pemerintah itu terikat dengan dua syarat: 1. Dalam perkara yang ma’ruf, sehingga tidak ada kewajiban taat dalam kemaksiatan. 2. Dalam jangkauan kemampuan seorang hamba. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada orang yang berbai’at kepadanya, كُنَّا نبُاَيِعُ رَسُولَ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، يَقُولُ لَنَا: فِيْمَااسْتَطَعْتُ “Dulu kami membai’at Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk mendengar dan menaati perintah beliau, kemudian beliau katakan kepada kami: ‘(katakanlah dalam bai’atmu): Dalam perkara yang aku mampu’.” (HR. Muslim no. 1867, lihat keterangan An-Nawawi tentang hadits ini) Hingga para wanita yang berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, “Demi Allah, Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada diri-diri kami sendiri.” Yang demikian itu setelah mereka berbai’at kepada beliau Shallallahu’alaihi wasallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit maupun lapang dan dalam keadaan senang maupun benci, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berkata kepada mereka, “Dalam perkara-perkara yang kalian mampu” Wabillahit taufiq. [Dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari] Maka membangun masjid didekat masjid walaupun diizinkan pemerintah maka hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembolehannya, sebab dampak yang ditimbulkannya dapat merusak persatuan kaum muslimin. – Syubhat yang ketiga mereka katakan “kami ingin membangun pusat dakwah (Markiz) Ahlussunnah dengan membangun masjid yang baru sebab masjid yang telah ada bukan milik kita”. Bantahan: Rosululloh sholalloh ‘alaihi wa sallam berdakwah menyeru manusia dalam berbagai keadaan dan tempat, beliau adalah yang paling baik metode dakwahnya dan beliau menyeru manusia kepada tauhid dan bersatu diatas kebenaran bukan berdakwah dengan memecah belah manusia, Alloh ta’ala berfirman, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (١٠٣) “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imron: 103) Dan tidak perlu memaksakan diri berdakwah di masjid jika memang sudah tidak bisa lagi, bukankah dakwah itu luas baik itu ada markiz atau tidak, bukankah sholatmu yang kamu nampakkan sesuai sunnah itu juga dakwah ? bahkan di rumah dan pasar-pasar pun bisa berdakwah, Alloh ta’ala berfirman: وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الأسْوَاقِ لَوْلا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا (٧) Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (Al-Furqon: 7) وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الأسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا (٢٠) Dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (Al-Furqon: 20) Imam Bukhari telah meriwayatkan satu sisi dari kisah ini, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “tatkala turun ayat {firmanNya: ‘dan berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat’ [Q.S. asy-Syu’ara’ : 214] } Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam naik ke atas bukit Shafa lalu memanggil-manggil : ‘wahai Bani Fihr! Wahai Bani ‘Adiy! Seruan ini diarahkan kepada suku-suku Quraisy. Kemudian tak berapa lama, merekapun berkumpul. Karena maha pentingnya panggilan itu, seseorang yang tidak bisa keluar memenuhinya, mengirimkan utusan untuk melihat apa gerangan yang terjadi?. Maka, tak terkecuali Abu Lahab dan kaum Quraisypun berkumpul juga. Kemudian beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam berbicara: ‘bagaimana menurut pendapat kalian kalau aku beritahukan kepada kalian bahwa ada segerombolan pasukan kuda di lembah sana yang ingin menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku?. Mereka menjawab: ‘ya! Kami tidak pernah tahu dari dirimu selain kejujuran’. Beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Sesungguhnya aku adalah sebagai pemberi peringatan kepada kalian terhadap azab yang amat pedih’. Abu Lahab menanggapi: ‘celakalah engkau sepanjang hari ini! Apakah hanya untuk ini engkau kumpulkan kami?. Maka ketika itu turunlah ayat {firmanNya: “binasalah kedua tangan Abu Lahab…”} [Q.S. al-Masad: 1] “. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan satu sisi yang lain dari kisah tersebut, yaitu riwayat dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhu, dia berkata: “Tatkala ayat ini turun {firmanNya: ‘dan berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat’ [Q.S. asy-Syu’ara’ : 214] } Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam mendakwahi mereka baik dalam skala umum ataupun khusus. Beliau berkata: ‘wahai kaum Quraisy! Selamatkanlah diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Ka’b! Selamatkanlah diri kalian dari api neraka. Wahai Fathimah binti Muhammad! Selamatkanlah dirimu dari api neraka. Demi Allah! sesungguhnya aku tidak memiliki sesuatupun (untuk menyelamatkan kalian) dari azab Allah selain kalian memiliki ikatan rahim yang akan aku sambung karenanya”. Lihatlah bagaimana awal Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam berdakwah ditengah kaumnya dan tidak langsung membangun markiz. – Syubhat yang keempat mereka katakan “masjid yang telah ada, jauh jaraknya”. Bantahan: Perlu diketahui bagaimanakah jarak yang jauh dari sisi syar’i? Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ “Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653) Suatu saat, datang Atban bin Malik -salah seorang sahabat Rasul dari Anshar yang mengikuti perang Badr bersama Rasul- kepada Rasul seraya berkata: “Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku maka aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan menggenangi lembah yang membentang antara tempatku dengan tempat mereka sehingga aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid mereka. Wahai Rasul, aku mengharap engkau datang mengunjungiku dan melaksanakan shalat di rumahku.” Lantas Rasululah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Aku akan melaksanakannya, insya-Allah.” Atban berkata: “Keesokan harinya, di waktu siang, datanglah Rasul besama Abu Bakar. Kemudian Rasul meminta izin kepadaku dan akupun memberikannya izin. Beliau tidak duduk ketika memasuki rumah dan langsung bersabda; “Di bagian manakah engkau ingin aku mengerjakan shalat di rumahmu?”. Lantas aku tunjuk satu sudut yang berada di rumahku. Lantas Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kamipun turut berdiri dan mengambil saf untuk melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam”. (Lihat: Shohih Bukhari 1/115, 170 dan 175. Shohih Muslim 1/445, 61 dan 62) Dari dua hadits diatas, dapat kita ambil pelajaran: Jika adzan masih dapat didengar maka wajib menjawab adzan tersebut dengan mendatangi sholat berjama’ah (bagi laki-laki yang balig) maka tidak boleh orang yang masih mendengar adzan untuk mengatakan jauh jaraknya sehingga dia meninggalkan shalat berjama’ah dan kemudian membangun masjid baru. Jika antara rumahnya dan masjid ada lembah yang membentang yang dapat digenangi air ketika hujan sehingga menghalangi dan sangat memberatkannya untuk berjama’ah maka dia boleh sholat dirumahnya dan inilah udzur dan batasan yang seharusnya menjadi ukuran untuk membangun masjid baru di rumahnya jika diizinkan penguasa. Renungkanlah, َنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salamah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salamah, tetapkanlah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetapkanlah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” [HR. Muslim no. 665.] Mengapa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa salam tidak menyuruh Bani Salamah membangun masjid sendiri? Dari pelajaran tersebut maka bagaimana keadaan orang yang membangun masjid di dekat masjid? Apalagi yang memisahkan kedua masjid tersebut hanya jalanan beraspal yang anak kecil sakalipun bisa melewatinya. Wallohul musta’an. *
Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid بسم الله الرحمن الرحيم Muqoddimah الحمد لله و أشهد أن لا إله إلاالله, و أن محمدا عبده ورسوله , صلى الله عليه و على اله و صحبه و من تبع هداه, أما بعد Sungguh membangun masjid adalah suatu keutamaan yang besar, imam Muslim rohimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya : عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah) Namun sebagian orang karena hanya dorongan semangat ditambah ketidaktahuannya akan hukum-hukum dan mashlahat syar’i diapun membangun masjid tanpa memperhatikan keadaan sekitarnya dan akibat yang jelek yang ditimbulkannya dikemudian hari. Telah banyak kita saksikan orang-orang yang bersemangat menegakkan sunnah membangun masjid di dekat masjid yang sudah ada tanpa dia sadari akan mafsadat yang ditimbulkannya, karena itu perlu ada pembahasan tersendiri tentang Membangun Masjid Di Dekat Masjid, pembahasan akan kami bagi dalam 5 Bab yaitu, Bab Masjid Sebagai Pemersatu, Bab Kisah Masjid Dhiror, Bab Membantah Syubhat, Bab mashlahat sholat di Masjid yang telah ada walaupun jauh, dan Bab Mudhorot Membangun Masjid Di Dekat Masjid. https://account.ratakan.com/aff/go/adamiri?i=538 * Bab Masjid Sebagai Pemersatu Alloh ta’ala berfirman, وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥) “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (Ali-Imron: 105) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَتُسَوُّوْنَ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ “Sungguh luruskanlah shaf-shaf kalian, atau kalau tidak demikian sungguh Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berpaling.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata: Rasulullah-shollallahu alaihi wasallam- bersabda: اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ “Luruslah kalian dan jangan kalian berselisih. Lantaran itu, hati-hati kalian akan berselisih”. (HR. Al-Imam Muslim dalam Shohih-nya (432)) Dalam hadits lain beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ “Kalian akan benar-benar meluruskan shaf, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih”. (HR. Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohih-nya (717), dan Muslim dalam Shohih-nya(436)) Dalil-dalil diatas menunjukkan kepada kita bahwa sholat berjam’ah adalah pemersatu kaum muslimin, dan masjid sebagai tempat sholat merupakan tempat yang memersatukan kaum muslimin, dan Rosululloh shollalohu ‘alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah beliau pertama kali membangun masjid, setelah unta tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjâr yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurârah. Ketika tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: هَذَا إِنْ شَاءَ اللهُ الْمَنْزِلُ “Ini Insya Allah, tempat menetap” [HR Bukhâri] Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa enggan menerima pemberian dua anak kecil ini, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap membelinya. Dan di atas tanah ini, Masjid Nabawi dibangun. (HR Bukhâri, al-Fath, 15/101, no. 3906.) Maka Jadilah Masjid Nabawi sebagai tempat Ibadah dan pusat persatuan pemerintahan kaum muslimin di Madinah. * Bab Kisah Masjid Dhiror Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, di kota suci ini ada seorang laki-laki dari bani Khazraj berjuluk Abu Amir Ar-Râhib. Lelaki ini pada masa jahiliyah beragama Nasrani dan mempelajari kitab-kitabnya, sehingga dia termasuk orang yang tekun beribadah pada masa itu. Di sisi lain dia juga mempunyai kedudukan dan pengaruh besar dalam kabilahnya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, kaum Muslimin bersatu di bawah tampuk kepemimpinan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam; sehingga Islam menjadi kuat, apalagi setelah Allah Azza wa Jalla memenangkannya pada waktu perang Badar. Melihat keadaan seperti ini Abu Amir tidak rela, sehingga dia menampakkan permusuhannya terhadap kaum Muslimin; sampai-sampai dia pergi ke Mekah menemui orang-orang kafir Quraisy untuk mengajak memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin di Madinah. Mereka pun setuju dan kemudian menyusun kekuatan; hingga terjadilah perang Uhud. Dia juga mengajak kaum Anshar untuk bekerja sama dan menyetujui pemikirannya. Namun ketika mereka mengetahui maksud buruknya, mereka berkata, ”Wahai musuh Allah Azza wa Jalla, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikanmu sebagai orang yang dibenci setiap orang yang melihatmu”, Mereka mencaci-maki dan mencelanya; lalu dia pulang dan berkata, ”Demi Allah Azza wa Jalla, kejelekan telah menimpa kaumku”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengajaknya untuk masuk Islam serta membacakan al-Qur’ân kepadanya sebelum dia lari ke negeri Romawi. Meskipun demikian, dia tetap menolak masuk Islam, bahkan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku tidak menemui suatu kaum yang memerangimu kecuali aku bersama mereka”. Maka beliau mendoakan dia agar mati di tempat yang jauh dalam keadaan terusir. Lelaki ini memang selalu bersama orang-orang kafir dalam semua peperangan melawan kaum Muslimin. Kemudian ketika mereka kalah dalam perang di Hawazun, dia pergi ke negeri Romawi meminta bantuan raja Romawi untuk memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana dia juga menyuruh orang-orang munafik (dari penduduk Madinah) untuk membangun masjid dhirâr. Atas dasar perintah tersebut, mereka lalu mendirikan masjid berdekatan dengan masjid Quba’. Masjid tersebut selesai didirikan sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke Tabuk. Lalu mereka mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta agar beliau mengunjungi mereka dan shalat di masjid itu. Sebenarnya mereka bermaksud (mengelabui kaum Muslimin) menjadikan shalat beliau ini sebagai hujjah bagi mereka, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyetujui pembangunan masjid tersebut. Mereka menyebutkan kepada beliau alasan mendirikan masjid itu; yaitu untuk orang-orang tua maupun yang sakit (yang tidak bisa hadir shalat berjama’ah di masjid Quba’) pada saat malam musim dingin (akan tetapi alasan ini tidaklah benar adanya). Kemudian Allah Azza wa Jalla melarang rasul-Nya agar tidak melaksanakan shalat di masjid tersebut, dengan menurunkan ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” [at-Taubah/9:107] Dijelaskan, “Mereka yang mendirikan masjid dhirâr adalah sekawanan orang (munafik) dari penduduk Madinah yang jumlahnya dua belas orang. Mereka mendirikan masjid dengan tujuan menimbulkan kemadharatan pada orang-orang Mukmin dan masjid mereka’, dan untuk menguatkan kekafiran orang-orang munafik, serta memecah belah jama’ah kaum Mukminin. Pada awalnya mereka semua shalat berjamaah di satu masjid (masjid Quba’), kemudian terpecah menjadi dua masjid (di masjid Quba’ dan masjid dhirâr). Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk menyebarkan syubhat, menghasut, menfitnah dan memecah belah shaf kaum Mukminin. Juga untuk menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak dahulu yaitu Abu Amir ar-Râhib. Mereka sesungguhnya bersumpah dengan mengatakan,”Kami tidak menghendaki kecuali kebaikan yaitu menunaikan shalat dan berdzikir di dalamnya serta memberi kemudahan bagi para jama’ah.” Dan Allah Azza wa Jalla menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Larangan Allah Azza wa Jalla tersebut telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu: لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang bersih.” [at-Taubah/9:108] Larangan Allah Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan tersebut; sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di atas) merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak shalat di masjid tersebut selamalamanya, dan umatnya mengikutinya dalam hal ini.” Kemudian Allah Azza wa Jalla memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di masjid Quba’ yang telah didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama. Maksudnya atas dasar ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya dan juga untuk mempersatukan ukhuwah kaum Muslimin serta sebagai markas mereka. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mâlik bin Dukhsyum saudara Bani Salim dan Ma’an bin Adi seraya berkata kepada mereka berdua, ”Pergilah kalian ke masjid yang didirikan oleh orang-orang dzalim (masjid dhirâr), kemudian hancurkan dan bakarlah.” Maka keduanya pun berangkat; sesampainya di perkampungan Bani Sâlim, Mâlik berkata kepada Ma’an, “Tunggu sebentar, aku akan mengambil api dari rumah keluargaku.” Sesaat kemudian dia keluar dengan membawa pelepah kurma yang dibakar dan berjalan dengan Ma’an menuju masjid itu; lalu membakar dan menghancurkannya, sehingga orang yang berada di dalamnya (berlarian) keluar. Sedangkan Abu Amir ar-Râhib; dia mati di kota Qansarin (wilayah Romawi) akibat doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atasnya. [Lihat Tafsir Ibnu Katsîr Juz 4, Aisarut Tafâsîr (Juz 2), Tafsir Ath-thabary (Juz 14), Tafsir As-Sa’di (Hal.351), Tafsir Abu Su’ûd (Juz 4), Tafsir Al-Qurthubi (Juz 8)] Maka setiap masjid yang dibangun dengan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan (oleh penguasa) dan haram shalat di dalamnya. Karena itu berhati-hatilah membangun masjid baru agar tidak menyerupai kaum munafiqun yang membangun masjid dhiror. * Bab Membantah Syubhat Orang-orang yang bersemangat menegakkan sunnah tanpa ilmu lalu membangun masjid di dekat masjid yang telah ada, dengan berbagai alasan pun mereka kemukakan, diantara alasan mereka: – Syubhat yang pertama, mereka katakan bahwa yang menjadi imam di Masjid yang telah ada bukan Ahlussunnah. Bantahan: Alasan itu tertolak sebab menyelisihi manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa berangsiapa yang meninggalkan sholat dibelakang ahlul bid’ah (yang tidak kafir) maka dia juga ahlul bid’ah, dan berikut fatwa ulama yang mencela orang yang tidak mau sholat dibelakang imam ahlul bid’ah yang tidak sampai kafir; Ibnu Hazm berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun shahabat yang tidak mau bermakmum di belakang al Mukhtar, Ubaidillah bin Ziyad dan al Hajjaj, padahal tidak ada orang yang lebih fasik dibandingkan mereka. Alloh berfirman yang artinya, “Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan perbuatan melampaui batas” (QS al Maidah:3). Siapa yang mengajak kita untuk melakukan dosa maka kita tidak akan merespon dan membantunya. Ini semua merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Abu Sulaiman…. Dari Ubaidullah bin Adi bin al Khiyar, beliau menemui Utsman (bin Affan) yang terkepung di dalam rumahnya lalu berkata, “Engkau adalah imam shalat untuk banyak orang dan sekarang engkau dalam kondisi terkepung akhirnya yang menjadi imam shalat untuk kami adalah pelaku tindakan onar. Kami merasa berat untuk shalat di belakangnya”. Utsman mengatakan, 1. إنَّ الصَّلاةَ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ، وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إسَاءَتَهُمْ Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal manusia. Jika orang lain berbuat baik maka berbuat baiklah bersama mereka. Namun jika mereka melakukan keburukan maka jauhilah keburukan yang mereka lakukan”. Ibnu Umar juga mau bermakmum di belakang al Hajjaj dan an Najdah yaitu an Najdah al Haruri salah seorang pemimpin Khawarij. Yang kedua adalah khawarij (baca:ahli bid’ah). Sedangkan yang pertama adalah manusia yang paling fasik. Meski demikian, Ibnu Umar berkata, “Shalat adalah sebuah kebaikan. Aku tidak peduli siapakah yang menemaniku dalam kebaikan tersebut” (Al Muhalla 4/213). Tentang shalat di belakang ahli bid’ah, Al Hasan al Bashri berkata, “Shalatlah (di belakangnya) sedangkan bid’ahnya adalah urusan dia sendiri” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya). Al-Imam al Bukhari membuat sebuah bab berjudul: “Keimaman Seorang yang Terlibat Fitnah dan Seorang Ahli Bid’ah” Lalu beliau menyebutkan riwayat, عَنْ عُبَيْدِاللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ خِيَارٍ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِي اللَّهم عَنْهم وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ إِنَّكَ إِمَامُ عَامَّةٍ وَنَزَلَ بِكَ مَا نَرَى وَيُصَلِّي لَنَا إِمَامُ فِتْنَةٍ وَنَتَحَرَّجُ فَقَالَ الصَّلَاةُ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إِسَاءَتَهُمْ Dari ‘Ubaidullah bin ‘Adi bahwa beliau masuk menemui ‘Utsman bin ‘Affan saat beliau dikepung maka ia mengatakan: Sesungguhnya engkau adalah imam jama’ah, dan telah menimpamu apa yang kami lihat dan (sekarang yang) mengimami kami adalah imam fitnah , kami merasa takut berdosa. Maka ‘Utsaman berkata: Shalat adalah sebaik-baik apa yang dilakukan oleh manusia, maka jika mereka berbuat baik, berbuat baiklah bersama mereka dan jika mereka berbuat jelek maka jauhilah kejelekan mereka. [Shahih, HR Al Bukhari. lihat fathul bari :2/188 no: 695] Ibnu Abi Zamaniin meriwayatkan dari Syabib ia mengatakan: Bahwa Najdah Al Haruri (orang khowarij) bersama teman-temannya datang (ke Makkah) maka ia melakukan perjanjian damai dengan Ibnu Zubair (yang menguasai Makkah saat itu, pent) lalu ia (Najdah) mengimami orang-orang selama sehari semalam dan Ibnu Az-Zubair sehari semalam, maka Ibnu Umar shalat di belakang mereka berdua, Sehingga seseorang mengkritik Ibnu Umar lantas beliau menjawab: Kalau mereka menyeru, ‘Mari kepada amal yang baik’, maka kita menyambutnya, dan jika mereka menyeru, ‘Mari kita bunuh jiwa’, maka kami mengatakan: Tidak!!. Dan beliau mengeraskan suaranya [‘Usulussunnah karya Ibnu Abi Zamanin :3/1003 dinukil dari Mauqif ahlissunah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan yang semakna: 3/122 dalam As-Sunanul kubra] Ibnu Taimiyyah mengatakan: Adalah Abdullah Ibnu ‘Umar dan selain beliau dari kalangan sahabat, shalat di belakang Najdah Al Haruri (seorang berpemahaman bid’ah khawarij) [Minhajussnnah:5/247 Mauqif:1/352] ‘Umair bin Hani mengatakan: Aku melihat Ibnu ‘Umar, Ibnu Zubair, Najdah, dan Al Hajjaj, maka Ibnu Umar mengatakan: Mereka (penduduk Makkah yang berperang) berjatuhan dalam neraka sebagaimana lalat jatuh ke dalam kuah. Tapi jika beliau mendengar seorang muadzin, beliau cepat-cepat menuju kepadanya -yakni muadzin mereka- lalu shalat bersama mereka [Al Mushonnaf karya Abdurrazzaq:2/387 As Sunanul Kubra, Al Baihaqi:3/122] Abdul Karim Al Bakka’: Saya mendapati sepuluh dari sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam semuanya shalat di belakang imam yang jahat [Sunan Al Kubra:3/122 dan Al Bukhari dalam tarikhnya, lihat Fathul Bari karya Ibnu rajab:4/183] Nafi’ mengatakan: Bahwa Ibnu ‘Umar menyendiri ke Mina saat pertempuran antara Ibnu Zubair dengan Hajjaj di Mina, lalu ia shalat di belakang Hajjaj. [Sunan Al Kubra:3/121] Demikian riwayat dari sebagian Sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang membuktikan bahwa mereka shalat di belakang ahli bid’ah atau orang fasiq yang sekelas Hajjaj bin Yusuf selama mereka belum kafir. Riwayat dari Tabi’in, Ja’far bin Barqon mengatakan: Saya bertanya kepada Maimun bin Mihran tentang shalat di belakang seseorang yang disebut khawarij, ia menjawab: ‘Sesungguhnya engkau shalat bukan karena orang itu tapi karena Allah, dulu kami shalat di belakang Al Hajjaj padahal dia haruri azraqi (orang khawarij)’. Lalu aku memandangnya. Maka beliaupun berkata: ‘Dia adalah yang kamu selisihi pendapatnya ia menganggapmu kafir dan menghalalkan darahmu, dan Hajjaj dulu semacam itu’ [Fathul Bari, Ibnu rajab:4/183] Al Hasan Al Basri ditanya tentang shalat di belakang ahli bid’ah maka beliau menjawab: Shalatlah, dan bid’ahnya ditangung imam itu sendiri [HR. Al Bukhari secara mu’alaq dan Sa’id bin Manshur dinukil dalam Fathul Bari:4/182 karya Ibnu Rajab dan Fathul Bari, Ibnu Hajar :2/188] Al A’masy mengatakan: Adalah murid-murid besar Ibnu Mas’ud shalat jum’at bersama Al Mukhtar dan mereka mengharap pahala dari perbuatan itu. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1004 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah] Seseorang berkata kepada Al Hasan Al Bashri: Datang seseorang dari Khawarij mengimami kami, apakah kami shalat di belakangnya? Beliau menjawab: Ya, telah ada yang lebih jelek darinya mengimami orang-orang. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1005] Qotadah mengatakan: Saya bertanya kepada Said Ibnu Al Musayyib: Apakah kita boleh shalat di belakang Al Hajjaj? Ia menjawab: Kami sungguh akan shalat di belakang orang yang lebih jelek darinya. Inilah beberapa riwayat dari tabi’in yang sejalan dengan apa yang dilakukan para sahabat. Ibnu Taimiyyah mengatakan: (…Seandainya makmum mengetahui bahwa imamnya seorang ahli bid’ah dan mengajak kepada bid’ahnya atau seorang fasiq yang menampakkan kefasikannya sedang dia adalah imam rawatib yang tidak mungkin shalat kecuali di belakangnya seperti imam shalat jum’at dan dua hari raya dan imam di shalat haji di Arafah dan semacamnya maka makmum hendaknya shalat di belakangnya, (demikian) menurut mayoritas ulama’ salaf dan khalaf (belakangan) dan itu adalah madzhab Asy Syafi’i, Ahmad dan yang lainya …Dan barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah di belakang imam yang fajir/jahat maka dia adalah ahli bid’ah menurut imam Ahmad dan yang lainya dari kalangan imam ahlussunnah… [Al Fatawa:23/352-354] juga beliau mengatakan: (…Adapun shalat di belakang imam ahli bid’ah maka masalah ini ada perselisihan ulama di dalamnya dan ada perinciannya. Jika tidak ia dapatkan imam selainnya seperti shalat jum’at yang tidak didirikan kecuali di satu tempat, dua hari raya dan shalat-shalat saat pelaksanaan haji di belakang imam musim haji maka yang semacam ini tetap dilakukan di belakang orang yang baik dan orang yang fajir/jahat dengan kesepakatan Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan yang meninggalkan shalat semacam ini di belakang para imam hanyalah ahli bid’ah seperti orang-orang Rafidhah/Syi’ah dan yang sejenisnya…[Al Fatawa:23/355] Katanya juga : (…Oleh karenanya orang-orang yang meninggalkan jum’at dan jama’ah di belakang para imam yang jahat secara mutlak terangap -menurut ulama salaf dan para imam- sebagai ahli bid’ah …..[Al Fatawa:23/343-344] Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata: “Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: Shalat di belakang orang fasik itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikan juga dimakruhkan shalat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur (bid’ahnya tidak menjadikan ia keluar dari islam). Tetapi bila bid’ahnya adalah bid’ah yang menyebabkan ia keluar dari islam, maka shalat di belakangnya tidak sah, sebagaimana shalat di belakang orang kafir. Dan Imam as-Syafi’i menyebutkan dalam al-Muktashar bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang fasik dan ahli bid’ah, kalau dikerjakan juga, maka shalatnya tetap sah, dan inilah pendapat jumhur ulama.” Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuuri hafidhohulloh ditanya. Soal : Apakah sah shalat di belakang seorang ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu? Jawab : Selama belum dikafirkan atau selama belum mencapai batas kekufuran, maka mayoritas ulama mengatakan bahwasanya shalat di belakang mubtadi’ tersebut –menjad makmum baginya- sah. Dan barangsiapa tidak mau shalat di belakang mubtadi’ maka dia juga mubtadi’, yang aku maksudkan adalah : barangsiapa tidak menganggap sahnya shalat tersebut. Adapun jika didapatkan seorang imam yanbg mustaqim (lurus agamanya) maka hendaknya dia shalat di belakang imam yang mustaqim tersebut, dan tidak boleh baginya untuk shalat di belakang mubtadi’ yang meninggalkan Sunni tersebut. Hal ini dinukilkan oleh Ibnu Abil ‘Izz di “Syarhuth Thawiyyah” pada bagian ucapan: “Dan kami berpendapat untuk shalat di belakang orang yang baik maupun orang yang jahat, dari kalangan muslimin.” Dan hal itu merupakan ucapan mayoritas ulama sebagaimana kamu ketahui. Dan tinggallah dalil, yaitu hadits Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang meludah ke kiblat masjid maka beliau berkata: “Jangan sampai orang ini menjadi imam untuk shalat kalian.” Padahal dia itu muslim, dan shalat di belakangnya sah. Akan tetapi dilihat siapakah yang lebih utama untuk kaum muslimin.(Al Hafidh Ibnu Hajar di Fathul Bari(2/69) di bawah hadits no 405, berkata. “Abu Daud dan Ibnu Hibban punya riwauat dari Hadits As Saib bin Kholad: “Bahwasanya ada seseorang yang mengimami suatu kaum lalu dia meludah ke kiblat. Ketika selesai, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata : “Janganlah orang ini mengimami sholat kalian”(Al Hadits)) “Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al Furqan 74) Inilah kesimpulannya, bahwasanya shalat di belakang mubtadi’ selama bid’ahnya belum mencapai batasan kufur tetap sah. Adapun shalat di belakang seorang mubtadi’ yang kafir tidak sah. Juga shalat di belakang seorang mubtadi’ bersamaan dengan adanya seorang Sunni padahal tak ada kesulitan untuk shalat di belakangnya, itulah yang afdhal, maka jadilah shalat di belakang mubtadi’ itu makruh, dan fatwa-fatwa tentang ini semuanya jelas dan condong kepada pendapat para Salaf semoga Allah meridhai mereka semua. (Fatwa-Fatwa Syaikh Yahya (hafidzohulloh) Atas Pertanyaan Mancanegara, Darul Hadits Dammaj) Demikianlah perkataan Salaful Ummah rohimahumulloh jami’an, Maka hati-hatilah dari meninggalkan imam kaum muslimin (walaupun fasiq) sebab, Ibnu Taimiyyah rohimahulloh ta’ala mengatakan: “Dan barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah di belakang imam yang fajir/jahat maka dia adalah ahli bid’ah menurut imam Ahmad dan yang lainya dari kalangan imam ahlussunnah” [Al Fatawa:23/352-354] – Syubhat yang kedua mereka katakan “kami diizinkan oleh penguasa membangun masjid di dekat masjid yang sudah ada”. Bantahan: Tidak ada keta’atan dalam bermaksiat kepada Alloh, sungguh orang yang memecah belah kaum muslimin sadar ataupun tidak telah bermaksiat kepada Alloh ta’ala, Alloh ‘azza wa jalla berfirman, إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (١٥٩) “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”. (Al-An’aam: 159) وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (١٠٧) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (Attaubah: 107) مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ (٣٢) “Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Arruum: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩) “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Ibnul Qayyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/38: “(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum muslimin) untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan Allah mengulangi fi’il (ati’uu) (=taatilah) sebagai i’lam (pemberitahuan) bahwa taat kepada rasul itu harus disendirikan dengan tanpa dicocokkan terlebih dahulu kepada apa yang Allah perintahkan dalam Al-Qur`an. Jadi, kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah itu ada dalam Al-Qur`an maupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi Al-Qur`an dan juga semisalnya (As-Sunnah). Dalam ayat ini juga, Allah tidak memerintahkan untuk menyendirikan taat kepada Ulil Amri. Bahkan Allah membuang fi’il (ati’uu) dan menjadikannya di dalam kandungan taat kepada Rasul, sebagai pemberitahuan bahwa mereka (Ulil Amri) itu ditaati dalam rangka taat kepada Rasul.” (lihat Hujiyyatu Ahaditsil Ahad fil Ahkami Al-Aqaid hal. 11-12) Berkata Al Imam Al Barbahari Rahimahullahu Ta’ala: واعلم أنه لا طاعة لبشر في معصية الله عزوجل Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada manusia dalam bermaksiat kepada Allah ‘Azza wajalla. Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi: Dalil tentang hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu) Juga sabda beliau shallallahu ’alaihi wasallam, عَلَى الْمَرْءِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam apa yang ia sukai dan benci, kecuali ia diperintah berbuat maksiat. Maka bila ia diperintah berbuat maksiat, ia tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 2955 dan Muslim no. 1839) Dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya ketaatan kepada pemerintah itu terikat dengan dua syarat: 1. Dalam perkara yang ma’ruf, sehingga tidak ada kewajiban taat dalam kemaksiatan. 2. Dalam jangkauan kemampuan seorang hamba. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada orang yang berbai’at kepadanya, كُنَّا نبُاَيِعُ رَسُولَ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، يَقُولُ لَنَا: فِيْمَااسْتَطَعْتُ “Dulu kami membai’at Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk mendengar dan menaati perintah beliau, kemudian beliau katakan kepada kami: ‘(katakanlah dalam bai’atmu): Dalam perkara yang aku mampu’.” (HR. Muslim no. 1867, lihat keterangan An-Nawawi tentang hadits ini) Hingga para wanita yang berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, “Demi Allah, Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada diri-diri kami sendiri.” Yang demikian itu setelah mereka berbai’at kepada beliau Shallallahu’alaihi wasallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit maupun lapang dan dalam keadaan senang maupun benci, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berkata kepada mereka, “Dalam perkara-perkara yang kalian mampu” Wabillahit taufiq. [Dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari] Maka membangun masjid didekat masjid walaupun diizinkan pemerintah maka hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembolehannya, sebab dampak yang ditimbulkannya dapat merusak persatuan kaum muslimin. – Syubhat yang ketiga mereka katakan “kami ingin membangun pusat dakwah (Markiz) Ahlussunnah dengan membangun masjid yang baru sebab masjid yang telah ada bukan milik kita”. Bantahan: Rosululloh sholalloh ‘alaihi wa sallam berdakwah menyeru manusia dalam berbagai keadaan dan tempat, beliau adalah yang paling baik metode dakwahnya dan beliau menyeru manusia kepada tauhid dan bersatu diatas kebenaran bukan berdakwah dengan memecah belah manusia, Alloh ta’ala berfirman, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (١٠٣) “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imron: 103) Dan tidak perlu memaksakan diri berdakwah di masjid jika memang sudah tidak bisa lagi, bukankah dakwah itu luas baik itu ada markiz atau tidak, bukankah sholatmu yang kamu nampakkan sesuai sunnah itu juga dakwah ? bahkan di rumah dan pasar-pasar pun bisa berdakwah, Alloh ta’ala berfirman: وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الأسْوَاقِ لَوْلا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا (٧) Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (Al-Furqon: 7) وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الأسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا (٢٠) Dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (Al-Furqon: 20) Imam Bukhari telah meriwayatkan satu sisi dari kisah ini, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “tatkala turun ayat {firmanNya: ‘dan berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat’ [Q.S. asy-Syu’ara’ : 214] } Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam naik ke atas bukit Shafa lalu memanggil-manggil : ‘wahai Bani Fihr! Wahai Bani ‘Adiy! Seruan ini diarahkan kepada suku-suku Quraisy. Kemudian tak berapa lama, merekapun berkumpul. Karena maha pentingnya panggilan itu, seseorang yang tidak bisa keluar memenuhinya, mengirimkan utusan untuk melihat apa gerangan yang terjadi?. Maka, tak terkecuali Abu Lahab dan kaum Quraisypun berkumpul juga. Kemudian beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam berbicara: ‘bagaimana menurut pendapat kalian kalau aku beritahukan kepada kalian bahwa ada segerombolan pasukan kuda di lembah sana yang ingin menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku?. Mereka menjawab: ‘ya! Kami tidak pernah tahu dari dirimu selain kejujuran’. Beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Sesungguhnya aku adalah sebagai pemberi peringatan kepada kalian terhadap azab yang amat pedih’. Abu Lahab menanggapi: ‘celakalah engkau sepanjang hari ini! Apakah hanya untuk ini engkau kumpulkan kami?. Maka ketika itu turunlah ayat {firmanNya: “binasalah kedua tangan Abu Lahab…”} [Q.S. al-Masad: 1] “. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan satu sisi yang lain dari kisah tersebut, yaitu riwayat dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhu, dia berkata: “Tatkala ayat ini turun {firmanNya: ‘dan berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat’ [Q.S. asy-Syu’ara’ : 214] } Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam mendakwahi mereka baik dalam skala umum ataupun khusus. Beliau berkata: ‘wahai kaum Quraisy! Selamatkanlah diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Ka’b! Selamatkanlah diri kalian dari api neraka. Wahai Fathimah binti Muhammad! Selamatkanlah dirimu dari api neraka. Demi Allah! sesungguhnya aku tidak memiliki sesuatupun (untuk menyelamatkan kalian) dari azab Allah selain kalian memiliki ikatan rahim yang akan aku sambung karenanya”. Lihatlah bagaimana awal Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam berdakwah ditengah kaumnya dan tidak langsung membangun markiz. – Syubhat yang keempat mereka katakan “masjid yang telah ada, jauh jaraknya”. Bantahan: Perlu diketahui bagaimanakah jarak yang jauh dari sisi syar’i? Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ “Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653) Suatu saat, datang Atban bin Malik -salah seorang sahabat Rasul dari Anshar yang mengikuti perang Badr bersama Rasul- kepada Rasul seraya berkata: “Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku maka aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan menggenangi lembah yang membentang antara tempatku dengan tempat mereka sehingga aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid mereka. Wahai Rasul, aku mengharap engkau datang mengunjungiku dan melaksanakan shalat di rumahku.” Lantas Rasululah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Aku akan melaksanakannya, insya-Allah.” Atban berkata: “Keesokan harinya, di waktu siang, datanglah Rasul besama Abu Bakar. Kemudian Rasul meminta izin kepadaku dan akupun memberikannya izin. Beliau tidak duduk ketika memasuki rumah dan langsung bersabda; “Di bagian manakah engkau ingin aku mengerjakan shalat di rumahmu?”. Lantas aku tunjuk satu sudut yang berada di rumahku. Lantas Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kamipun turut berdiri dan mengambil saf untuk melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam”. (Lihat: Shohih Bukhari 1/115, 170 dan 175. Shohih Muslim 1/445, 61 dan 62) Dari dua hadits diatas, dapat kita ambil pelajaran: Jika adzan masih dapat didengar maka wajib menjawab adzan tersebut dengan mendatangi sholat berjama’ah (bagi laki-laki yang balig) maka tidak boleh orang yang masih mendengar adzan untuk mengatakan jauh jaraknya sehingga dia meninggalkan shalat berjama’ah dan kemudian membangun masjid baru. Jika antara rumahnya dan masjid ada lembah yang membentang yang dapat digenangi air ketika hujan sehingga menghalangi dan sangat memberatkannya untuk berjama’ah maka dia boleh sholat dirumahnya dan inilah udzur dan batasan yang seharusnya menjadi ukuran untuk membangun masjid baru di rumahnya jika diizinkan penguasa. Renungkanlah, َنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ». Dari Jabir bin ‘Abdillah berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salamah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salamah, tetapkanlah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetapkanlah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” [HR. Muslim no. 665.] Mengapa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa salam tidak menyuruh Bani Salamah membangun masjid sendiri? Dari pelajaran tersebut maka bagaimana keadaan orang yang membangun masjid di dekat masjid? Apalagi yang memisahkan kedua masjid tersebut hanya jalanan beraspal yang anak kecil sakalipun bisa melewatinya. Wallohul musta’an. *
Subscribe to:
Posts (Atom)